fandik.com/ JAKARTA. Sekretariat Kabinet (Setkab) Dipo Alam mengungkap,
dirinya mendapat laporan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dahlan Iskan terkait BUMN yang kerap dimintai jatah oleh anggota DPR.
"Menteri BUMN melapor via SMS ke Seskab mengindahkan SE (Surat
Edaran) 542," ungkap Dipo Alam dalam pesan singkatnya kepada wartawan,
Rabu (24/10/2012).
Laporan mantan Direktur Utaman PLN tersebut, langsung direspon Dipo
Alam dengan menerbitkan surat yang memerintahkan semua direksi BUMN
untuk menolak oknum DPR yang meminta jatah.
"Seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta-minta
jatah dalam persetujuan mereka dalam pencairan PMN.," tegas Dipo.
Untuk diketahui, SE-542 adalah imbauan kepada jajaran anggota Kabinet
Indonesia Bersatu (KIB) II dan semua pimpinan lembaga pemerintahan
non-kementerian untuk mengawal dengan benar perencanaan dan pelaksanaan
APBN 2013-2014.
Hal ini sebagaimana sudah berulang kali disampaikan oleh Presiden
agar mencegah praktik kongkalikong dengan oknum legislatif DPR/ DPRD,
dan/atau rekanan. Ajakan ini disampaikan Seskab melalui Surat Edaran
Nomor: SE -542 /Seskab/IX/2012 tertanggal 28 September lalu.
Jumat, 26 Oktober 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar