Sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
yang diubah dengan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan, pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30% + 1 dari
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinyatakan sebagai pemenang. "Kalau ada dua
pasangan calon yang memperoleh hasil suara 30%, maka perolehan suara
yang paling banyak yang menang," pungkasnya.
Suyoto-Setyo Hartono (ToTo) yang juga pasangan incumbent hampir pati memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro
Berdasarkan perhitungan tersebut Suyoto-Setyo Hartono meraih 249.288
(44.41%), M Thalhah-Budiyanto 79. 897 (14.23%), M Choiri-Untung Basuki
176.824 (31.50%), Sarif Usman-Syamsiah Rahim (SaSa) 17.143 (3.05%) dan
pasangan Andromeda Qomariyah-Sigit Budi meraih (DaDi) 38.223 (6.81%).
0 komentar:
Posting Komentar