Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, menyatakan
setidaknya ada 25 jenis penyakit yang mengancam perokok aktif. "Ini
karena mereka menghirup setidaknya 4.000 bahan kimia saat mengisap
rokok," kata Tjandra dalam seminar »Konsumsi Rokok Mengancam Bonus
Demografi” di Hotel Atlet Century.
Dari 25 macam penyakit
itu, yang paling berbahaya dan paling banyak menyerang perokok adalah
kanker paru-paru, serangan jantung koroner, hipertensi, dan gangguan
janin pada ibu hamil. »Gangguan liver, penyakit persendian, dan kanker
pita suara juga mulai banyak menyerang perokok,” kata Tjandra.
Ironisnya,
menurut catatan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, mayoritas perokok adalah kelompok usia produktif. Dengan
demikian, ancaman penyakit dan penurunan kualitas kesehatan itu juga
lebih banyak menyerang usia produktif. »Artinya, ada ancaman terhadap
produktivitas penduduk Indonesia,” kata Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga
Demografi FE-UI.
Menurut Abdillah, data Survei Sosial
Ekonomi Nasional dan Riset Kesehatan Dasar menunjukkan, dari 1995 sampai
2007, jumlah perokok usia 15-19 tahun telah meningkat lebih dari 200
persen. "Sekarang total perokok remaja sudah 4,2 juta orang. Ini
kelompok usia produktif," kata dia.
Untuk menjaga
produktivitas penduduk, Wakil Kepala Lembaga Demografi FE-UI Dwini
Handayani menekankan pentingnya mencegah peningkatan jumlah perokok,
terutama usia remaja. Salah satunya dengan segera mengesahkan Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Tembakau. »Peraturan itu sangat efektif
untuk menekan peningkatan jumlah perokok muda,” kata dia.
Sebelumnya,
Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan, dan Keluarga
Berencana Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Emil Agustiono,
mengatakan saat ini RPP Tembakau sudah di tangan presiden untuk segera
ditetapkan. Menanggapi kekhawatiran sejumlah petani tembakau, Staf
Khusus Kementerian Kesehatan Bidang Politik Kebijakan Kesehatan, Bambang
Sulistomo, menyatakan RPP tidak akan merugikan petani tembakau. "Tidak
ada satu pun pasal yang melarang orang bertani tembakau," kata Bambang.
Bambang
menjelaskan, RPP Tembakau tidak melarang produksi rokok atau kegiatan
merokok sehingga tidak akan mengurangi pendapatan petani tembakau.
»Lebih dimaksudkan untuk menghindarkan bahaya rokok bagi yang bukan
perokok, terutama ibu hamil dan anak-anak. Caranya dengan mengatur
tempat-tempat khusus untuk merokok,” katanya.
Dalam RPP
tersebut akan diatur ihwal kewajiban memasang gambar peringatan bahaya
rokok yang ukurannya 40 persen dari luas bungkus rokok. Selain itu, RPP
mengatur soal perluasan kawasan tanpa rokok. »Orang tidak diperkenankan
lagi merokok di dalam ruang yang tidak terhubung langsung dengan udara
bebas,” kata Bambang.
Senin, 18 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar